SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Novel Baswedan ditangkap Jumat (1/5/2015) dini hari. Namun waktu penangkapan ternyata berbeda dengan suratnya.

Solopos.com, JAKARTA — Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah membuat seluruh pimpinan KPK terkejut dan keheranan. Pasalnya, Novel ditangkap Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat dalam kasus lawas, yaitu dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Karena itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, seluruh pimpinan KPK pagi ini akan menggelar rapat tertutup dan melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti penangkapan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Jajaran pimpinan ke KPK, pagi ini,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Sebelumnya, KPK kembali dikejutkan dengan kabar soal penangkapan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, oleh Bareskrim Polri, Jumat dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut terjadi setelah istri Novel Baswedan pulang dari acara pengajian di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, ada seseorang yang ?mengaku dari Bareskrim Polri dan menyampaikan kedatangannya yaitu untuk menangkap dan menahan Novel Baswedan. Novel ditangkap dengan alasan kasus yang sama, yaitu dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.

Penasihat hukum Novel, Muji Kartika mengaku heran dengan pihak Bareskrim Polri yang membuka kembali perkara lawas tersebut. Menurutnya, ada kepentingan tertentu yang akan dilakukan Polri terhadap Novel melalui kasus tersebut. “Kasusnya cuma itu,” tutur Muji saat dimintai keterangan di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Muji menjelaskan ?bahwa Novel ditangkap bukan pada pukul 01.00 WIB, namun pada pukul 00.00 WIB. Padahal dalam surat penangkapannya, Novel seharusnya ditangkap pada pukul 01.00 WIB. Tapi ternyata Novel ditangkap lebih cepat oleh Bareskrim Polri.

“Ditangkap jam 12 tadi di Kepala Gading,” katanya.

Surat penangkapan ini ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Herry Prastowo. Herry pernah dipanggil KPK tiga kali sebagai saksi kasus rekening mencurigakan yang melibatkan Komjen Polisi Budi Gunawan. Tetapi, ketika itu ia selalu mangkir dari pemeriksaan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya