SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Novel Baswedan ditangkap polisi kemarin. Projo meminta Bareskrim Polri membebaskan Novel sesuai perintah Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA – Ormas Pro Jokowi atau Projo mendesak Bareskrim Polri untuk patuh dan taat terhadap perintah Presiden Jokowi yang telah menginstruksikan untuk segera membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan yang sebelumnya ditangkap dan ditahan tim penyidik Bareskrim Polri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap dan ditahan pihak Bareskrim Polri, karena Novel diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet 11 tahun silam yaitu pada tahun 2004 lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

“Polisi harus tunduk terhadap perintah presiden. Perintah Presiden Jokowi untuk segera melepaskan Novel Baswedan, didukung penuh oleh Projo,” tuturnya.

Menurut Budi, jika Polri tetap tidak patuh terhadap instruksi Presiden Jokowi untuk membebaskan Novel, maka dapat disimpulkan bahwa Polri telah melakukan insubordinasi dan pembangkangan terhadap Panglima Tertinggi yaitu Presiden Jokowi dan Budi menyarankan agar oknum polisi yang bersangkutan untuk segera dicopot dari jabatannya.

?”Kalau sampai polisi tidak mematuhi perintah Presiden, dapat disimpulkan telah terjadi insubordinasi dan pembangkangan. Presiden itu Panglima tertinggi. Oknum polisi seperti itu harus dicopot karena merusak lembaga kepolisian yang kita cintai bersama, ” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya