SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Novel Baswedan ditangkap semalam. Budi Waseso meminta KPK menghormati pemeriksaan Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso meminta sejumlah pihak agar tidak berlebihan menyikapi penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Pernyataan itu menyusul upaya pimpinan KPK untuk mengajukan penangguhan penahanan Novel Baswedan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Budi Waseso mengatakan penangkapan Novel Baswedan sudah sesuai peraturan dan sebagai usaha untuk penegakan hukum. Karena itu, Budi Waseso meminta sejumlah pihak untuk saling menghormati proses penegakan hukum di Bareskrim Polri.

“Kita ini kan mengikuti aturan hukum, jangan lebay lah,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Budi Waseso mengatakan Polri tidak pernah melakukan intervensi saat sejumlah perwiranya diproses oleh KPK. “Begini, di kala dari kelurga kita ditangani KPK mulai dari Pak Djoko Susilo, Rusdiharjo. Apakah kita melakukan upaya institusi? Tidak lah,” katanya.

Hal itu, katanya, menunjukan Polri sangat menghormati proses hukum. Dengan demikian, ketika pihaknya tengah mendalami perkara Novel Baswedan, dia meminta KPK dihormati. Menurut dia, ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terkait kasus Novel ini.

“Tolong dihargai. Kan ada upaya praperadilan untuk mengujinya. Jadi jangan belum apa-apa kayak gini, kok lebay sekali,” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menjemput Novel Baswedan di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, semalam. Novel dijemput paksa sekitar pukul 00.00 WIB dan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu. diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.

Kasus itu pernah mencuat pada 2012 saat Novel Baswedan menjadi salah satu penyidik dalam kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Pol. Djoko Susilo. Gara-gara kasus itu, Novel digerebek polisi di Kantor KPK, namun gagal karena dihalangi sejumlah pihak.

Novel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Merebaknya dugaan kriminalisasi KPK membuat Presiden SBY turun tangan dengan meminta Polri menunda kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya