SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Novel Baswedan ditangkap Bareskrim dan terancam ditahan. Presiden Jokowi sudah melarang penahanan Novel.

Solopos.com, JAKARTA — Polri tak banyak berkomentar mengenai perintah Presiden Jokowi agar Polri membebaskan Novel Baswedan yang semalam ditangkap di rumahnya oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat ini, Novel sedang dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Charliyan, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015), mengaku belum mengetahui perintah Presiden itu. Dia malah yakin Presiden tidak akan mengurus soal teknis apakah Novel bakal ditahan atau tidak.

“Saya kira Pak Jokowi demikian [menghormati proses hukum], mohon petunjuk dari beliau kalau itu perintah. Kalau memang hukum itu sebagai panglima, saya kira dia [Jokowi] tidak akan mengurus soal teknis,” kata Anton Charliyan dalam jumpa pers yang ditayangkan live di Kompas TV itu.

Saat ini, belum jelas apakah Novel Baswedan bakal ditahan atau tidak. Sesuai prosedur, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk memutuskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. “Ditahan atau tidak, itu terhantung hasil pemeriksaan.”

Siang ini, Presiden Jokowi langsung bereaksi dengan memberikan empat perintah, salah satunya agar Polri membebaskan Novel Baswedan. Presiden Jokowi yang saat ini sedang berada di Solo kembali menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara KPK-Polri.

“Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil,” kata Presiden Jokowi seusai salat jumat di Masjid Kotta Barat, Solo.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak membuat kontroversi. Pernyataan ini bisa dibilang menjadi yang paling tegas untuk Polri sejak polemik KPK vs Polri berlangsung awal tahun ini.

“Ketiga, Kapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat. Maupun kesinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus kerja sama-sama, Polri, KPK dan Kejaksaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya