SOLOPOS.COM - Tim Sembilan mendatangi Wapres JK, Selasa (10/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Novel Baswedan ditangkap semalam. Jika Presiden Jokowi jelas meminta Novel tidak ditahan, Wapres agak berbeda.

Soloposcom, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus apapun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Komentar itu diungkapkan Jusuf Kalla menjawab pertanyaan rekan wartawan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel kembali diperiksa dalam kasus lama, yaitu dugaan penembakan tersangka pencurian burung walet di Bengkulu saat masih menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu.

Kriminalisasi yang dimaksud Jusuf Kalla adalah memunculkan suatu perkara rekayasa yang sebenarnya tidak ada. Namun Kalla juga menegaskan dirinya tidak menyetujui adanya kekebalan hukum terhadap siapapun yang terjerat kasus kriminal.

“Jadi yang paling penting jangan kriminalisasi. Maksudnya tidak ada kasusnya dibuat-buatkan, itu tidak boleh,” tegasnya usai melakukan pertemuan dengan Kepala Polri Badrodin Haiti dalam rangka Hari Buruh Nasional di Mabes Polri, Jumat(1/5/2015).

Kendati demikian, masyarakat tidak perlu protes jika memang ada kasus kriminal yang harus melalui pemeriksaan oleh Polri. “Kalau ada kasus kemudian diperiksa itu pasti bukan kriminalisasi, bahwa kemudian setelah diperiksa lalu bebas, ya bebas,” tuturnya.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel ke kantor polisi.

Pada 2004, anak buah Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus Novel Baswedan pernah mencuat saat kisruh KPK vs Polri yang dikenal sebagai peristiwa Cicak vs Buaya Jilid II. Saat itu, Novel tengah menangani penyidikan kasus korupsi besar yaitu, dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulasi kendaraan di Korlantas anggaran 2001 dengan tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya