SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Novel Baswedan ditangkap untuk kasus dugaan penganiayaan pencuri burung walet tahun 2004 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian RI mengungkapkan kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2004 silam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menuturkan persitiwa penganiayaan berawal pada 2004, saat itu Novel Baswedan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. Novel ketika itu memimpin penangkapan terhadap enam tersangka pencuri sarang burung walet.

“Pelaku dibawa ke mobil pick up menuju Pantai Panjang, Bengkulu. Sesampainya disana karena mungkin kesal ditembak. Novel Baswedan menembak empat tersangka, sedangkan duanya lagi ditembak kawan Novel,” katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Anton mengatakan atas penganiayaan tersebut, sebanyak 13 saksi penyidik Polresta Bengkulu yang ikut dalam aksi penangkapan sudah dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan itu pula diketahui satu tersangka tewas di tangan Novel Baswedan, sedangkan lima lainnya masih hidup.

“Kami ketahui itu dari hasil kesaksian penyidik dan pra rekonstruksi.”

Sementara rekan Novel yang menembak dua tersangka tersebut, diakui Anton sudah dipidinakan. “Sudah diadili, namun saya belum mengetahui detailnya,” katanya.

Karena kasus tersebut, kepolisian telah menempuh upaya dami terhadp korban, namun tidak seluruhnye menerima hal tersebut.

“Satu orang itu menuntut Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus. Selain itu pada 2016 kasus akan kedaluwarsa. Jika kedaluwarsa Polri akan dituntut.”

Kasus penganiayaan, ucap Anton, masih bisa dikonfirmasi mengingat masih ada pelapor dan para saksi. Menurut Anton, sejumlah teman Novel kala itu masih menjabat di Polresta Bengkulu.

Sementara itu, Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel mengatkan keluarga korban sudah tak mau memperpanjang perkara yang melibatkan Novel tersebut. “Dia tidak punya legitimasi,” kat Muji.

Penyidik Bareskrim menjemput paksa Novel di kediamannya, Jumat (1/5/2015) dini hari untuk diboyong ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB siang, Novel dibawa ke rutan Mako Brimob.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sore ini pukul 16.00 WIB, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet.

Adapun kasus Novel sendiri terjadi pada 2004, saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu diduga terlibat menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya