SOLOPOS.COM - Foto capture video, Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Capture video/Antonio Tarigan)

Novel Baswedan ditangkap kemarin. Setelah lebih dari 24 jam, Novel diserahkan ke pimpinan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pembicaraan antara pimpinan KPK dan Kapolri di Mabes Polri hari ini akhirnya selesai. Hasilnya, mereka sepakat Novel Baswedan tidak lagi ditahan dan segera diserahkan kepada pimpinan KPK.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Tiga pimpinan KPK, yaitu Taufiequrrachman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, mendatangi Mabes Polri dan bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Baik Badrodin maupun pimpinan KPK mengakui sudah ada kesepakatan untuk tidak menahan Novel Baswedan sejak Jumat (1/5/2015).

“Untuk Novel Baswedan sekarang dalam perjalanan, mungkin 1/2 jam atau 3/4 jam lagi sudah sampai. Kita sepakati [Novel] diserahkan ke pimpinan KPK karena sudah dijamin oleh pimpinan KPK untuk ditangguhkan penahanannya,” kata Badrodin Haiti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015) sore, yang ditayangkan live beberapa TV nasional.

Sebelumnya, sudah ada kesepakatan bahwa Polri tidak akan menahan Novel setelah 1×24 jam pemeriksaan. Namun kenyataaannya, penyidik KPK itu malah dibawa ke Bengkulu dan hingga Sabtu ini masih bersama penyidik Bareskrim. Badrodin beralasan hal ini gara-gara faktor cuaca yang membuat rekonstruksi kasus Novel Baswedan di Bengkulu.

“Perencanaan sudah kita siapkan tempat, berangkat, pukul 19.00 WIB direncanakan rekonsturuksi. Tapi karena sesuatu hal yang tidak bisa kita hindari, pelaksanaannya ditunda tadi pagi. Ini juga yang kita bicarakan,” lanjut Badrodin.

Plt. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan hal yang sama. Ruki beralasan penangkapan yang lebih dari 1×24 jam ini semata-mata disebabkan faktor cuaca buruk di Bengkulu semalam.

“Kemarin pembicaraan dengan Pak Kapolri di telepon, Kapolri menyepakati bahwa Novel Baswedan tidak akan dilakukan penahanan. Saya ingatkan pada Pak Kapolri, waktu 24 jam akan berakhir pada 23.00 WIB. Kalau bisa ditepati, silakan, kami tak akan ikut campur,” kata Ruki.

Menurut Ruki, dalam pembicaraan via telepon itu, Badrodin Haiti menyanggupi tak ada penahanan. Namun pihaknya memahami adanya penundaan akibat molornya jadwal rekonstruksi di Bengkulu. “Sampai malam pukul 01.00 WIB, tim KPK standby untuk mengeksekusi kesepakatan antara saya dan Kapolri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya