Solo (Espos)–Sidang lanjutan kasus kerusuhan pertandingan Persis Solo melawan Gresik United digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/1). Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Banu.
Sidang dengan terdakwa Nova Zaenal (Persis) dan Bernard Mamadou (GU) tersebut digelar terpisah. Dimulai dengan pembacaan tuntutan kepada pemain GU, Bernard Mamadou, kemudian dilanjutkan pembacaan tuntutan kepada Nova Zaenal.
Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan
Dalam sidang tersebut JPU, Faisal Banu menuntut agar kedua tersangka dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Menurut Faisal saat ditemui Espos di akhir persidangan, dalam memutuskan tuntutan tersebut dirinya telah melalui berbagai pertimbangan.
“Melalui fakta-fakta serta saksi-saksi dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan, sehingga kasus tersebut merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan di dalam pertandingan sepak bola serta tidak mencerminkan sportivitas,” jelas Faisal.
Faisal Banu juga berharap semoga kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pemain sepak bola di Indonesia agar lebih menjaga sportivitas di lapangan.
m89