SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Nodong orang pacaran di kawasan wisata Goa Lowo belakang SMA Negeri 1 Karangrayung dengan menggunakan senjata tajam, Ulin Nuha, 25 dan Hadi Saputro, 24, dibekuk jajaran Sateskrim Polres Grobogan, Senin (20/9).

Kedua pelaku merupakan warga Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan. Kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Nopol H 5821 FW milik korban Nur Aziz, 22, warga Dusun Cangkring, Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Tidak hanya itu, pelaku juga merampah dua handphone dan uang tunai Rp 200.000 milik korban.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Aksi penodongan di tempat wisata tersebut, berawal ketika Nur Aziz mengajak Ana Riyanti, 18, berpacaran di hutan wisata Goa Lowo yang letaknya di belakang SMA Negeri 1 Karangrayung.

Ketika asyik berpacaran, tiba-tiba keduanya didatangi dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha F1ZR. Semula korban berpikir, kalau dua pemuda yang tak dikenalnya itu hanya mau pinjam korek api atau bertanya sesuatu.

Ternyata perkiraan Nur Aziz meleset, salah satu pemuda yang belakangan diketahui bernama Ulin Nuha begitu dekat langsung mengeluarkan senjata tajam jenis belati dari balik jaket yang dikenakannya. Pelaku langsung menodongkan belati ke tubuh korban.

“Saya takut ditodong begitu ditodong pelaku, sehingga sepeda motor saya serahkan begitu juga HP dan uang Rp 200.000 yang diminta pelaku,” ujar korban seperti ditirukan Kapolres Grobogan AKBP Eko Wahyudi Krisgiono SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP I Nyoman Widia SH kepada wartawan, Senin (20/9).

Usai berhasil menguasai sepeda motor, HP dan uang korban, kedua pelaku kabur ke arah utara. Begitu melihat pelaku kabur, korban kemudian meminta tolong ke warga sekitar kejadian diantar ke Mapolsek Karangrayung.  Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di Desa Kluwan.

Kepada polisi, salah seorang tersangka Ulin Nuha yang ternyata residivis dan baru bebas  dari Rutan Purwodadi 28 Agustus 2010 lalu setelah dipenjara selama 8 bulan dalam kasus Curanmor mengaku hendak menjual motor korban ke Godong.

“Rencana sepeda motor milik korban akan saya jual ke Godong. Tetapi belum sempat menjual saya sudah ditangkap,” tutur tersangka.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya