SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

TERSANGKA JAMBRET- Tersangka jambret, Rifki Abdat (kiri), 20, dan Novel, 34, saat digelandang petugas di Mapolsek Laweyan, Solo, Senin (23/4/2012). Tersangka ditangkap petugas saat beraksi di depan Puskesmas Pajang, Laweyan, Solo pada Kamis (19/4/2012). (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Dua orang bersaudara melakukan aksi penjambretan di depan Puskesmas Pajang, Laweyan, Solo, Kamis (19/4/2012) sore. Namun apes, saat terjadi aksi tarik ulur tas dengan korban, dua pelaku tersungkur jatuh kemudian menjadi bulan-bulanan massa.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyatakan, dalam melancarkan aksi penjambretan, dua pelaku diketahui sedang terpengaruh minuman beralkohol tinggi. Dua pelaku yakni Rifki Abdat alias Kiki alias Kenthir, 20, warga Kedunglumbu RT 004/RW 004, Pasar Kliwon dan Novel, 34, warga Waringin Rejo RT 007/RW 019, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

“Mereka sebelumnya pesta miras di rumah temannya di kawasan Kartasura, Sukoharjo. Dalam keadaan mabuk, dua pelaku menjambret tas korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP),” papar Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Krido Baskoro mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Didik Priyo Sambodo, saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Solo, Senin (23/4/2012).

Menurut Baskoro, saat kejadian, dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 berpelat nomor E 4367 ZA. Bertindak sebagai joki yaitu Novel sedangkan peran Kiki sebagai eksekutor. Kala itu, kata Baskoro, korban yakni Rahayu Astuti, 45, warga Selorejo RT 001/RW 002, Jatinom, Sidoarjo, Wonogiri mengendarai sepeda motor berboncengan dengan sang suami.

Menurut Baskoro, massa yang mengetahui peristiwa langsung mengeroyok dua pelaku. Dalam keadaan genting, Novel berhasil meloloskan diri amukan massa. Tak berselang lama, petugas yang sedang berpatroli datang ke lokasi. “Novel melarikan diri mengendarai sepeda motor. Selang satu jam, kami dapat menangkap Novel di rumahnya,” papar Baskoro yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Dalam kesempatan tersebut, Novel mengaku hanya diajak Kiki yang berstatus sebagai keponakan. “Saya tidak tahu ada rencana menjambret. Tiba-tiba di jalan, Kiki merampas tas seorang ibu-ibu,” kata Novel warga asli Cirebon ini.

Sementara dari keterangan Kiki, keinginan menjambret timbul spontan saat mengendarai motor. “Rencana hasil jambret akan saya gunakan untuk biaya mencari pekerjaan ke Surabaya,” kata residivis pencurian ini.

Lebih lanjut, Baskoro mengatakan barang yang diamankan petugas yakni motor Honda Supra X 125  E 4367 ZA dan tas korban berisi kain jarik. “Para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” pungkas Baskoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya