SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kekosongan posisi Ketua Dewan Pers setelah Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu akhirnya terisi.

Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers untuk mengisi sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Terpilihnya perempuan bergelar doktor ilmu hukum itu melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders,” ujar Ninik, dikutip Solopos.com dari rilis Dewan Pers, sesaat setelah ia ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Seperti diketahui, posisi Ketua Dewan Pers kosong setelah Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

Azyumardi Azra meninggal dunia saat akan menjadi pembicara di salah satu forum diskusi di Malaysia.

Ninik Rahayu adalah anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat.

Posisi Ninik sebelumnya adalah Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.

Ninik Rahayu adalah pengajar fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Selain menunjuk Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers, dalam rapat pleno hari ini anggota Dewan Pers juga menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025.

Keputusan lain yang dihasilkan adalah perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno anggota Dewan Pers dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A. Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto hadir secara daring.

Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya