SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Meski seorang siswa memperoleh nilai Ujian Nasional (UN) 2 pada salah satu mata pelajaran (Mapel) UN, siswa tersebut tetap bisa lulus sekolah. Syaratnya tidak ada nilai gabungan di bawah 4 dan nilai rata-rata keseluruhan minimal 5,5. Khusus siswa SMK, nilai kompetensi keahlian minimal 7. Bagi siswa SMP, nilai gabungan suatu Mapel terdiri atas nilai rapor semester 1,2,3,4,5 dan nilai ujian sekolah (US). Sementara bagi siswa SMA/MA/SMK, nilai gabungan meliputi nilai US dan nilai rapor semester 3,4,5.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pandidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45/2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik. Sekretaris Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Soloraya (FKDPS), Dr Suwarto WA MPd, mencontohkan, “Seorang siswa bisa lulus jika memperoleh nilai gabung kelulusan minimal 4. Jika Mapel lainnya nilai gabung kelulusannya juga minimal 4 dan rata-rata keseluruhan minimal 5,5, dia bisa lulus sekolah,” terangnya saat ditemui wartawan di kantor Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Kamis (27/1).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Ia mengungkapkan ada banyak perubahan tentang kriteria kelulusan tahun ini. Sistem penghitungannya pun lebih rumit karena nilai rapor dan US berpengaruh. Oleh karena itu, terangnya, FKDPS mendesak Dinas Pendidikan di setiap kabupaten/kota se-Soloraya memperketat pengawasan pembuatan nilai sekolah dan saat pelaksaan UN. Pasalnya kebijakan terbaru tersebut bisa memunculkan permasalahan.

“Karena nilai rapor dan ujian sekolah mempengaruhi kelulusan, tidak menutup kemungkinan ada sekolah yang berupaya mendongkrak nilai sekolah,” ungkapnya. Selain itu, ujarnya, FKDPS juga meminta Dinas Pendidikan mempertimbangkan adanya pernyempurnaan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) 2011 yang telah dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Tapi tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Soal pengawasan UN, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan fungsi pengawasan akan dilakukan oleh unsur perguruan tinggi. “Kami juga akan memaksimalkan peran pengawas sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” ujarnya.

ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya