SOLOPOS.COM - Mantan jaksa senior M Djasman Pandjaitan (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M. Djasman Pandjaitan mengagetkan publik pada awal Februari 2023 karena bersuara keras terhadap tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, oleh para juniornya di Kejagung.

Menurut Djasman Pandjaitan, jaksa kasus Sambo melempem.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurutnya, Ferdy Sambo seharusnya tidak dituntut penjara seumur hidup melainkan tuntutan hukuman mati karena tidak ada satupun hal yang meringankan di persidangan terkait perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Djasman juga menilai Putri Candrawathi seharusnya dituntut minimal 20 tahun, bukan delapan tahun seperti yang dilakukan jaksa penuntut umum.

“Tidak ada yang meringankan buat terdakwa, kenapa bukan tuntutan hukuman mati?” tandasnya dengan nada kecewa, saat diwawancarai Rosi Silalahi dan ditayangkan di KompasTV sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (1/2/2023) lalu.

“Putri bisa dijerat dengan pasal tentang pembujukan, sebagai pelaku utama sebagaimana disebut Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Dia kan yang menyebabkan terjadinya pembunuhan dengan mengaku kepada suaminya telah diperkosa. Jadi tuntutannya kurang memenuhi rasa keadilan, melempem,” lanjutnya.

Kekecewaan mantan petinggi Kejagung terhadap jaksa kasus Sambo itu terbukti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi persis seperti yang dilontarkan Djasman Pandjaitan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Djasman yang menjadi Jamwas pada 2014-2016, menilai tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Ketimpangan yang paling dilihat oleh Djasman Pandjaitan adalah tuntutan 12 tahun untuk Richard Eliezer dan tuntutan delapan tahun untuk Putri Candrawathi.

Seharusnya, kata dia, tuntutan terhadap Putri mendekati tuntutan terhadap suaminya, Ferdy Sambo karena perempuan tersebut menjadi penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.

Dalam pandangan pensiunan jaksa senior ini, Putri tergolong sebagai pelaku utama pembunuhan Yosua.

Menurutnya, sebagai pelaku yang bertindak mengungkap kasus pembunuhan Yosua, seharusnya tuntutan terhadap Richard Eliezer paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Sebab tanpa Eliezer, kata dia, kejahatan Ferdy Sambo takkan pernah terungkap secara terang benderang ke publik.

Ia menyebut seharusnya Putri minimal dituntut 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 12 tahun penjara.

Sedangkan Eliezer seharusnya dituntut paling rendah karena bertindak sebagai justice collaborator.

“Eliezer mestinya empat tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya