SOLOPOS.COM - ilustrasi

Nikah siri online yang semakin marak kian meresahkan warga. Kemenag pun melaporkan 45 situs penyedia layanan nikah siri ke Kominfo.

Solopos.com, SOLO – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam melaporkan 45 situs online penyedia layanan nikah siri ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo. Kemenag ingin agar situs tersebut diblokir atau ditutup.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret 2015 lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan bahwa praktik nikah siri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.

Sebagaimana dilansir Antara, Rabu (25/3/2015), UU ini mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.

Machasin menambahkan bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

“Praktik pernikahan siri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya