SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP elektronik sebagai syarat menjadi pemilih Pilkada 2020. (Antara/Asep Fathulrahman)

Solopos.com, JAKARTA — Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi ditambah fungsinya untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian, NIK yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) bisa berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.

Hal tersebut diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan. Pemakaian NIK sebagai pengganti NPWP diharapkan dapat memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban membayar pajak.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021), seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: Tikungan 10 Andalan Sirkuit Mandalika, Istimewa Pol

Meskipun demikian, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki KTP wajib membayar pajak. Ada kriteria tertentu yang berlaku bagi seorang wajib pajak.

Adapun seseorang wajib membayar pajak penghasilan atau PPh jika memiliki penghasilan di atas PTKP setahun.

“Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” tuturnya.

Baca juga: Rekor! Lumpur Lapindo Jadi Bencana Metana Terbesar di Bumi

Dengan skema NIK berfungsi sebagai NPWP, maka semua orang yang memiliki KTP akan otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab selama ini tidak semua orang yang memegang KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela. Oleh sebab itu aturan baru ini diharapkan mempermudah pendataan masyarakat sebagai wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya