SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dwi Yuliani, 42, warga Purwopuran RT 3/RW IX, Purwodiningratan, Jebres terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal itu disebabkan, ibu dari lima anak tersebut nekat ngutil 60 potong pekaian di kios M 17 milik Hj Win.

Menurut pengakuan tersangka, Sebagaimana niat awal, target utama tersangka adalah mendatangi kios M 17. Begitu target dan sasarannya dinilai lengah, dirinya langsung beraksi di Pasar Klewer.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Aksi yang dilakukan tersangka terbilang cukup berani, lantaran dilakukan di tengah keramaian. Di sisi lain, dirinya seolah sengaja membawa banyak pakaian dengan menggunakan troli dan berjalan-jalan di sekitar pasar.

Beruntung, aksi tersebut akhirnya diketahui pegawai kios milik Hj Win. Tanpa pikir panjang, orang kepercayaan Hj Win langsung menghentikan langkah tersangka dan mencoba mengklarifikasi maksud dan tujuan tersangka membawa pakaian sebanyak 3 kodi alias 60 potong.

“Setelah ditanya-tanya, ternyata memang tersangka sengaja mencuri. Makanya, langsung kami laporkan ke Satpam pasar dan ke kepolisian. Dilihat dari kerugian material yang ada, sepertinya harga seluruh pakaian mencapai Rp 1,4 juta,” ujar pemilik kios lainnya, Suwono, 40, saat ditemui wartawan di Polsek Pasar Kliwon, Senin (2/8).

Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dirinya nekat ngutil pakaian di Pasar Klewer karena sedang membutuhkan uang senilai Rp 400.000 guna membayar tunggakan rekening listrik. Sejauh ini, dirinya dalam masa kesulitan di bidang ekonomi.

“Suami saya hanya sebagai seorang juru parkir. Jumlah anak saya lima orang. Saat ini, saya sudah nunggak rekening listrik selama tiga bulan. Makanya, saya terpaksa mengambil pakaian. Saya ngerti saya salah,” ujar dia.

Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Erwin Hartadinata mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kliwon. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa 60 potong pakaian jadi.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya