Solopos.com, JAKARTA – Federasi sepak bola Indonesia, PSSI, digugat perusahaan asal Belgia, Target Eleven.
Target Eleven mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PSSI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Target Eleven sebelumnya pernah menggugat PSSI ke Badan Arbitrase Internasional.
Gugatan itu dilayangkan karena PSSI dinilai tidak membayar utang senilai US$47 juta atau Rp676 miliar jika menggunakan kurs Rp14.000 per dolar.
Baca Juga: PSSI Tegaskan Persiapan Piala Dunia U-20 Berjalan Sesuai Rencana
Utang tersebut terkait dengan kerja sama antara kedua pihak pada tahun 2013 lalu. Kerja sama tersebut terkait dengan Liga Prima Sportindo Indonesia (LPSI).
Dalam petitum gugatannya, Target Eleven meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Baca Juga: PSSI Tegaskan Jordi dan Sandy Tuntaskan Syarat Naturalisasi
Pertama, menetapkan PKPU sementara kepada PSSI, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Kedua, menunjuk hakim pengawas dan pengurus serta kurator dari hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PSSI.
Ketiga, menunjuk Heber Sihombing, Patrisia Anggre Ikawaty untuk bertindak selaku pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan Pailit.
Baca Juga: PSSI: Gaji Wasit Sudah Dibayar, Yang Ditunda Honor Pengadil Nakal
Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PSSI Digugat PKPU Perusahaan Belgia Target Eleven!“