SOLOPOS.COM - Linda saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Walda)

Solopos.com, JAKARTA–Linda Pujiasturi alias Anita Cepu kembali membuat kejutan dengan mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.

Bahkan, dia mengaku setiap hari “tidur bersama” di kapal dengan mantan Kapolda Sumatra Barat itu. Hal itu dia sampaikan di sidang kasus dugaan penjualan sabu-sabut seberat 5 kg sitaan Polri dengan terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa, Rabu (1/3/2023).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Pada sidang sebelumnya, Senin (27/2/2023), Linda mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa dan banyak membantu polisi atas perannya sebagai informan.

Perempuan yang mengaku istri siri Teddy Minahasa itu merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut selain Teddy Minahasa.

Pada kasus itu Linda berperan sebagai perantara penjualan sabu-sabu sitaan Polri. Linda mengaku diminta Teddy Minahasa mencari pembeli.

“Saya ini istri sirinya,” kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy Minahasa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

Tak hanya itu, Linda mengaku sering tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.

“Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf, beliau jawabnya ‘tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja’. Mohon maaf ini harus saya utarakan,” ulas Linda.

Sementara itu, Teddy Minahasa membantah keterangan Linda yang mengaku istri siri Teddy Minahasa. Dia mengaku tak memiliki hubungan khusus dengan Linda.

Pada akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy Minahasa apakah masih tetap dengan keterangannya atau tidak.

Polisi berpangkat bintang dua itu menjawab tetap pada keterangannya.

Dalam kasus ini Linda yang mengaku sebagai istri siri sempat disuruh Teddy Minahasa menerima sabu seberat 5 kg di Jakarta.

Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar Tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar sabu seberat 5 kg bagian dari barang bukti yang hendak dimusnahkan itu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sabu seberat 1,7 kg telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya dapat disita petugas. Linda yang mengaku istri siri Teddy Minahasa menjadi salah satu terdakwa kasus itu.

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU No. 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Selain Teddy Minahasa, kasus tersebut melibatkan empat polisi lainnya meliputi AKBP Dody, mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS mantan Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil, termasuk Linda yang mengaku istri siri Teddy Minahasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya