SOLOPOS.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melakukan senam peregangan seusai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Semarang, Senin (13/6/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

Lebaran 2016 diwarnai aturan yang ketat bagi para PNS. Mereka dilarang cuti pasca-Lebaran dan terancam sanksi tegas jika melanggar.

Solopos.com, JAKARTA — Larangan bagi PNS untuk mengambil cuti tahunan pasca libur Lebaran 2016 tak cuma gertak sambal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara yang melanggarnya.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, mengatakan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2016 ini sudah cukup panjang, termasuk untuk bersilaturahmi atau merayakannya bersama keluarga di kampung halaman. Pasalnya, total hari libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini mencapai sembilan hari.

“Kali ini sanksinya akan lebih tegas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (24/6/2016).

Yuddy menuturkan dirinya akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di pusat dan daerah. Isi SE itu terkait imbauan untuk mengatur, serta mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pasca-Idulfitri.

Menurutnya, cuti tahunan pasca-Lebaran 2016 hanya boleh diambil oleh pegawai yang melakukan pelayanan saat libur dan cuti bersama. Selain itu, Yuddy juga menegaskan tidak diperkenankannya penggunaan kendaraan operasional untuk keperluan pribadi selama Idulfitri.

Hal itu dilakukan Yuddy untuk mengantisipasi menumpuknya pelayanan administrasi, dokumen, dan perizinan saat libur Lebaran. Dia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintahan sehingga dapat membantu dalam pengawasan pegawai. Sistem absen elektronik itu pun harus dibuat terintegrasi, sehingga pimpinan dapat mengawasi kedisiplinan pegawainya secara real time.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya