SOLOPOS.COM - Salinan dokumen negara tandingan Presiden Mujais yang berpusat di Malang (Repro/JIBI/Solopos)

Negara tandingan Presiden Mujais menyebut anggotanya yang bergabung ke negara itu sebagai rakyat register.

Solopos.com, SRAGEN — Negara tandingan Presiden Mujais belakangan jadi pembicaraan publik. Negara ini bernama Pemerintah Negara Republik Indonesia. Rakyat di negara tandingan bernama rakyat register.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Modus yang digunakan untuk rekrutmen rakyat yakni iming-iming pelunasan utang. Sebagian besar rakyat register merupakan orang-orang yang mempunyai kredit macet atau kredit bermasalah di bank. (Baca: 17 Warga Sragen Gabung Negara Tandingan, Korban Negara Tandingan Meluas)

Negara ini berpusat di Malang dengan Presiden bernama Mujais yang berkantor pusat di Malang dengan Presiden Mujais. Markas pusatnya di Royal Janti Residence A34, Sukun, Malang.

Beberapa dokumen yang diterima Solopos.com, negara tandingan ini mempunyai kelembagaan sendiri. Rakyat di negara tandingan disebut rakyat register.

Lembaga penyelenggara yang sah menurut negara ini adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Negara Republik Indonesia, Koperasi Indonesia, Pengadilan/Mahkamah Negara Republik Indonesia.

Salah satu tugas dari Koperasi Indonesia ialah menerbitkan surat pelunasan negara (SPN) bagi rakyat register yang memiliki tanggungan utang di kantor perbankan. Tidak hanya itu, mereka juga memiliki lembaga sekelas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Pemberdayaan sebagai lembaga legislatif.

Sebanyak 17 warga Sragen diketahui tercatat sebagai rakyat di Pemerintah Negara Republik Indonesia dengan Presiden bernama Mujais yang berkantor pusat di Malang.

Warga Negara Sendiri

Selain memiliki presiden sendiri, negara ”tandingan” ini juga memiliki warga negara sendiri, aturan perundang-undangan serta lembaga penyelenggara pemerintahan yang dibuat sendiri.

Ditemui di kantornya, Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengaku hanya akan menangani kasus pidana yang dilaporkan ke Polres Sragen. Terdapat satu kasus pidana yang sudah disidangkan dengan terdakwa bernama Sulani, warga Dusun Benersari, Desa Bener, Ngrampal, Sragen.

Sulani merupakan satu dari 17 pengikut Mujais asal Sragen. ”Kami fokus menangani perkara pidana yang dilaporkan kepada kami. Terkait dugaan tindakan makar, kami akan berkoodinasi dengan Polres Malang karena Mujais ini tinggal di sana,” ujar Kapolres.

Kapolres membenarkan pengikut Mujais merupakan kalangan nasabah bermasalah dari perbankan. Mereka tak mampu melunasi pinjaman sehingga mencari perlindungan dan bantuan hukum kepada Mujais. Dia menduga mereka sengaja dicuci otak dan diberi iming-iming akan melunasi utang-utang mereka.

Masalah impitan ekonomi, kata Kapolres, membuat mereka mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak jelas.  ”Saya mengimbau, sebagai warga negara yang baik harus patuh pada aturan hukum di negara ini. Tentunya presidennya adalah Pak Jokowi. Tidak ada presiden lain yang memimpin bangsa dan negara ini. Jangan mau dibohongi dan diberi iming-iming yang tidak jelas seperti itu,” terang Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya