SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu dan Nazaruddin (tv one)

Jakarta (Solopos.com)– Sidang perdana gugatan Nazaruddin terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sujatmiko meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. “Sidang ditunda, diberikan waktu 40 hari untuk melakukan mediasi, hakim mediator yang kami tunjuk adalah Hakim Marsudin Nainggolan,” kata Sujatmiko dalam persidangan.

Sidang sendiri berlangsung singkat. Sujadmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin.

Menufandu yang hadir secara langsung tidak banyak mengomentari permintaan hakim. Dia menyerahkan kepada proses hukum.  “Soal hakim mediator, kita serahkan ke majelis hakim,” ujar Menufandu yang belum didampingi pengacara.

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Nazaruddin menghadirkan kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Nazar, Purwaning M Yanuar menuntut sang Dubes untuk membayar ganti rugi uang senilai Rp 1 triliun. Dia juga meminta Menufandu mengembalikan tiga buah flash disc dan 1 buah compact disc.

“Kami meminta agar Menufandu meminta maaf pada sejumlah media selama tiga hari berturut-turut,” kata Purwaning seusai sidang. VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya