SOLOPOS.COM - Nazaruddin (dok)

Nazaruddin (dok)

JAKARTA–Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games M. Nazaruddin akhirnya divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Jumat, 20 April 2012 mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 7 tahun dipotong lama kurungan dan denda Rp300 juta kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradhana menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah melakukan  dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa sebagai anggota Komisi III DPR dan juga anggota Badan Anggaran DPR telah terbukti menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara untuk tujuan tertentu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” ujar Kadek.

Dia menyatakan pertimbangan yang  memberatkan adalah perbuatan terdakwa memberikan citra buruk kepada lembaga DPR dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak kooperatif, karena melarikan diri ke luar negeri dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya