SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Setelah ditangkap di Kolombia, buronan KPK Nazaruddin akhirnya bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Nazar bisa diseret pulang tidak melalui prosedur ekstradisi maupun deportasi.

“Ini kan kasus Nazar ini Kolombia bekerja sama, ini bukan ekstradisi lho. Ini eksklusi, itu mksdnya dkembalikan ke negara tempat dia berasal. Kalau deportasi itu bisa jadi negara terakhir tempat dia berada,” jelas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Hal tersebut disampaikanya usai menjadi pembicara dalam diskusi Trijaya Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Sabtu (13/8/2011).

Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Kolombia. Tetapi karena hubungan baik Nazar bisa di-eksklusi. “Jadi ini dipercepat oleh kita, tidak mengambil langkah ekstradisi karena tidak punya perjanjian, tapi dengan eksklusi jadi diberikan,” ujar Denny.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya