SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

Jakarta (Solopos.com)–Nazaruddin sempat membuat surat pemecatan OC Kaligis dari tim kuasa hukumnya. Namun surat tertanggal 30 November 2011 itu rupanya telah ditarik sehingga Nazaruddin batal memecat OC Kaligis.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Ini apakah benar tanda tangan terdakwa perihal pencabutan kuasa OC Kaligis tertanggal 30 November 2011?” tanya ketua majelis hakim, Darmawati Ningsih, kepada Nazaruddin sembari mengacungkan lembaran surat.

Hal itu ditanyakan Darmawati dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

“Iya benar, tapi sudah saya tarik. Tim kuasa hukum saya sudah lengkap,” jawab Nazar yang mengenakan batik biru dan putih.

“Jadi benar ini tim Anda?” tanya Darmawati lagi sambil menunjuk kursi kuasa hukum yang diisi oleh Hotman Paris, Elsa Syarif, Rufinus Hutahuruk, Junimart Girsang dan OC Kaligis.

“Benar,” ucap eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu tegas.

Di tengah persidangan, sempat beredar surat pemecatan pada OC Kaligis oleh Nazaruddin yang dimaksud hakim Darmawati. Berikut isi surat tersebut:

Dengan ini, saya Muhammad Nazaruddin menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak karena saya tidak menunjuk Bapak lagi untuk mendampingi saya dalam persidangan saya sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara No. 69/Pid.B/2011/PN. JKT. PST di Pengadilan Tipikor, pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Untuk membela kepentingan saya di persidangan tersebut, saya telah menunjuk tim advokasi Muhammad Nazaruddin yaitu Elsa Syarif, Rufinus, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Junimart, Hoiriah Irsyadi, Albert Nadeak, Antoni Hutapea, Mien Hermini, Abdul Fakhridz, Donald Sihombing, Unoto, Anton Ari, Yosua Mahendra, Effendi Sinaga, Romulo Silaen, dan Christin.

Bahwa saya juga mencabut kuasa lisan yang saya berikan kepada OC Kaligis pada persidangan 30 November 2011 sehingga dengan demikian surat kuasa lisan tersebut dan surat kuasa yang telah saya tanda tangani pada tanggal 17 Oktober 2011 dan sudah diserahkan kepada majelis hakim dinyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan lagi untuk membela hak dan kepentingan saya di persidangan.

Surat itu tertanggal 30 November 2011 dan diteken oleh Nazaruddin.

Sementara itu, di depan gedung Pengadilan Tipikor, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan LSM AliRAN menggelar demonstrasi mendukung Nazaruddin. Mereka meminta Nazaruddin dibebaskan dari semua dakwaan.

“Nazaruddin harus dibebaskan! Nazaruddin jadi menanggung semua! Batalkan dan bebaskan Nazaruddin,” teriak seorang orator.

Beberapa orang membawa poster bergambar Nazaruddin. Ada pula yang membawa poster bertuliskan “Mengapa saksi-saksi lainnya tidak di panggil? Hakim Tipikor harus berani ungkap korupsi wisma atlet di Palembang”.

Aksi ini sedikit memadatkan Jl HR Rasuna Said dari arah Menteng menuju Mampang. Sebab massa mengambil separuh lajur jalan untuk sepeda motor.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya