SOLOPOS.COM - Fadila Rahmatika, 20, TKW asal Ponorogo dianiaya majikannya di Singapura menyambut kedatangan Asisten Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Lily Koesnadi, di Rumah Sakit Darmayu Ponorogo, Jumat (6/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Nasib TKI, sejumlah dokumen keberangkatan TKW asal Ponorogo Dila untuk mendapatkan paspor dipalsukan oleh broker.

Madiunpos.com, PONOROGO — Usia tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo Fadila Rahmatika yang tercantum di paspor lebih tua empat tahun dibandingkan usia aslinya yang saat ini baru 20 tahun. Tahun lahir Fadila atau Dila diduga dituakan supaya bisa mendapatkan paspor dan bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Dalam paspor yang dimiliki, Dila tertulis lahir pada tanggal 19 Februari 1992. Padahal, Dila sebenarnya lahir pada tanggal 19 Februari 1996.
Asisten Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Lily Koesnadi, mengatakan pemalsuan paspor tersebut dilakukan untuk mengelabuhi aturan yang berlaku yaitu TKI yang bekerja ke luar negeri minimal berusia 21 tahun.

Ia menduga orang yang menyalurkan Dila memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan beberapa berkas dokumen lain supaya Dila mendapatkan paspor.

Lily menuturkan untuk mendpaatkan paspor, seseorang harus menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran/ijazah. Kemudian dokumen tersebut diserahkan ke petugas Kantor Imigrasi dan yang mengajukan paspor akan di-interview.

Dila bisa mendapatkan paspor tersebut karena seluruh keterangan yang ada di KTP, KK, dan akte kelahiran bersesuaian. Selain itu, saat di-interview oleh petugas Kantor Imigrasi Dila juga mengatakan hal sesuai dokumen.

“Jadi seluruh dokumen tersebut dipalsukan oleh broker yang membawa Dila. Kemudian saat interview, Dila juga sudah diarahkan oleh broker. Sehingga Dila bisa mendapatkan paspor tersebut,” jelas dia, Senin (9/1/2017).

Lebih lanjut, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ponorogo akan melakukan penelusuran siapa saja yang berperan dalam pemalsuan identitas Dila.

Saat ini kedutaan yang ada di Singapura juga telah memanggil agensi dan majikan Dila. Agensi di Singapura juga akan dimintai pertanggungjawaban karena memindahkan Dila dari majikan satu ke majikan yang kedua tanpa laporan ke kedutaan.

“Agensi dan majikan yang melakukan penganiayaan terhadap Dila sudah dipanggil kedutaan RI di Singapura. Mereka akan dituntut secara hukum,” jelas dia.

Lily mengingatkan kepada masyarakat yang hendak bekerja sebagai TKI di luar negeri untuk melalui prosedur resmi. Jangan sampai berangkat menjadi TKI dengan jalan ilegal karena akan penuh risiko dan ketika ada permasalahan pun akan berlarut-larut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya