SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Nasib TKI asal Grobogan yang dibunuh di Arab Saudi diadukan oleh orang tuanya ke DPRD Jateng

Solopos.com, SEMARANG – Orang tua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Grobogan Sumiyati yang meninggal dunia karena dibunuh oleh isteri majikan di Arab Saudi mengadu ke Komisi E DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Ayah Sumiyati, Maryono Wirodirjo, meminta anggota dewan membantu menguruskan pembayaran uang diyat dan sisa gaji anaknya yang belum dibayar.

“Sampai sekarang belum menerima uang diyat dan pembayaran sisa gaji anak saya,” kata dia.

Ketua Lembaga Pemerhati dan Advokasi TKI, Jawa Tengah (Jateng), Harso Mulyono yang mendampingi keluarga Sumiyati menjelaskan kejadian yang menimpa TKI asal Grobogan tersebut.

Korban Sumiyati berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Amri Margatama pada 2004.

Pada 11 Februari 2011, Sumiyati tanpa alasan yang jelas dibunuh oleh istri majikan tempat bekerja bernama Sofiah binti Ahmad Ibrahin Assiri.

“Pelaku pembunuhan Sumiyati sudah ditangkap dan diadili Mahmahan Umum Abha, Saudi Arabia,” ungkap dia.

Harso meminta kepada anggota Komisi E DPRD dapat membantu menguruskan pembayaran sisa gaji dan uang diyat yang menjadi hak keluarga korban. “Keluarga Sumiyati hanya menuntut haknya,” tandas dia.

Di samping kasus Sumiyati, lanjut Harso pihaknya juga meminta bantuan kepada anggota Komisi E DPRD Jateng mencari keberadaan TKI asal Demak, Sumiyati yang diduga hilang.

Pasalnya, menurut dia, Sumiyati yang bekerja di Arab Saudi melalui PT Mutiara Bahari Alamria sejak 2001 belum pernah pulang dan putus kontak dengan keluarga.

“Sejak berangkat ke Arab Saudi pada 2001 silam Sumiyati sama sekali belum pernah pulang ke rumah. Pihak keluarga juga tidak bisa menghubungi Sumiyati,” ucap Harso.

Dalam kesempatan itu, Harso mengungkapkan pula kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang menimpa sejumlah tenaga kerja asal Kabupaten Semarang.

“Adanya permasalahan TKI ini kami meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap TKI asal Jateng. Kami juga mendorong segera dibuat Perda Provinsi Jateng yang mengatur dan melindungi TKI,” beber dia.

Menanggapi pengaduan ini, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Hasan Asy’ari mengatakan pihaknya akan meneruskan kepada
Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) dan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI ) Jateng.

“Kewenangan Komisi E terbatas sehingga meneruskan ke BPT2TKI dan BP3TKI Jateng untuk menangani kasus ini sampai tuntas,” kata politikus dari PKB ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya