SOLOPOS.COM - Mendiang Siti Zaenab (Dailymail.co.uk)

Nasib TKI yakni Siti Zaenab yang dihukum mati di Arab Saudi memukul pemerintah RI.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah RI kecolongan karena mengetahui kabar tentang eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) asal Bangkalan Siti Zaenab setelah Siti tidak bernyawa.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi untuk tetap melanjutkan perlindungan terhadap WNI dan membuat langkah-langkah khusus untuk kasus-kasus terutama TKI yang tersandung masalah hukum di luar negeri.

“Tentang Siti Zaenab sudah ada komunikasi terakhir kita dengan pemerintah Arab Saudi Maret 2015, itu sudah disampaikan ke Menlu,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).

Andi menambahkan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia.

Sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi yang bersangkutan dan memohonkan pengampunan dari keluarga.

Siti Zaenab lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968, merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.

Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan kisas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya