SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (JIBI/Solopos/Dok.)

Nasib TKI di Malaysia diusahakan semakin meningkat kesejahteraannya. Menaker melakukan negosiasi gaji TKI menjadi Rp3,9 juta.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan pemerintah Malaysia mengusulkan kenaikan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor rumah tangga (domestic worker) menjadi 1.200 ringgit atau setara Rp3,9 juta.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Tapi, usulan kenaikan gaji tersebut belum disetujui secara langsung oleh pemerintah Malaysia. Meskipun secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besaran kenaikannya belum mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, seperti dilansir laman Kementerian Ketenagakekaan Indonesia, Jumat (2/10/2015), kedua negara sepakat akan membicarakan soal kenaikan gaji TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) ini dalam pertemuan (Joint Working Group) ke-11 yang rencananya akan digelar di Jakarta pada 15-16 Oktober 2015.

“Soal negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan bilateral kemarin. Kita tetap minta gaji TKI menjadi 1.200 ringgit  agar kesejahteraan dan perlindungan TKI semakin meningkat di sana,” kata Menaker Hanif, Jumat (2/10/2015) di Jakarta.

Sebelumnya pada Kamis (1/10/2015), Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang dipimpin wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia.

Menaker Hanif mengatakan dalam setiap pertemuan pemerintah Indonesia selalu meminta kenaikan upah minimum TKI PLRT agar  bisa segera direalisasikan secara formal. Kenaikan gaji ini juga diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural yang masuk dan bekerja ke Malaysia.

“Negosiasi soal gaji masih terus berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Tapi Secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati dan akan dibicarakan dalam pertemuan JWG,” kata Hanif.

Dijelaskan Hanif, dalam pertemuan bilateral kemarin, pihak Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji bagi TKI domestic worker namun usulan kenaikan upah minimum menjadi 1.200 ringgit menjadi itu belum langsung disetujui karena pihak Malaysia mengaku dalam sektor kerja TKI PLRT belum diatur upah minimumnya secara khusus.

Ditambahkan Menteri Hanif, untuk sementara pihak Malaysia hanya menyetujui kemungkinan kenaikan upah TKI sektor informal/domestik agar dapat selaras dengan upah minimum pekerja formal menjadi sekitar 900 ringgit.

“Kita tetap optimis dapat meningkatkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia secara optimal. Bahkan selama ini di lapangan TKI standar gaji TKI kita rata-rata sudah mencapai 1.008 ringgit, termasuk upah lembur kerja di hari libur (one day off),” kata Hanif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya