SOLOPOS.COM - Foto Rita Krisdianti, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Ponorogo, (25/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Nasib TKI, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengupayakan pembebasan Rita yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang Malaysia.

Madiunpos.com, PONOROGO – Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, berkomitmen mengupayakan pembebasan TKW Rita Krisdianti, 27, dari vonis hukuman mati yang telah diputuskan Pengadilan Penang, Malaysia.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Saat ini, pemerintah menyiapkan banding terhadap putusan itu ke Mahkamah Rayuan Malaysia.

Ipong menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta. Dia mengatakan pemerintah akan melakukan upaya maksimal untuk membebaskan Rita dari vonis mati yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Saat ini saya masih di Jakarta bertemu dengan Kemenlu. Salah satu yang dibahas mengenai nasib Rita,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Kamis (2/6/2016).

Dia menyampaikan sangat prihatin dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Penang terhadap Rita. Padahal, masyarakat Ponorogo sangat berharap Rita dibebaskan dari semua tuduhan itu.

Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi, mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Rita dari jeratan hukum di Pengadilan Penang. Tetapi, ternyata vonis yang diberikan hakim Penang berbeda dengan keinginan masyarakat.

Ali menyampaikan seluruh pengacara untuk membela Rita di persidangan dipersiapkan oleh Kemenlu.

“Begitu juga untuk banding nanti. Kami berharap pemerintah menyiapkan pengacara yang kompeten untuk membela Rita di persidangan banding nanti,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya