SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi masa izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi. (JIBI/Solopos/Antara/Lucky R.)

Solopos.com, JAKARTA — Sedikitnya 48 warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri terancam hukuman mati di Arab Saudi dengan berbagai kasus tindak pidana.

Wakil Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Lalu Muhamad Iqbal mengatakan jumlah WNI terancam hukuman mati tersebut sebanyak 23 di antaranya dituntut kasus pembunuhan. “Sehingga negara masih berisiko membayar diyat untuk 23 terdakwa tersebut,” katanya seusai menyaksikan penyerahan bantuan diyat untuk Satinah hasil penghimpunan dari Forum Wartawan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (7/4/2014).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), jelasnya, selain didakwa kasus pembunuhan, banyak WNI yang kebanyakan adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) itu didakwa kasus berzina dan menyalahgunaan obat terlarang. “Semuanya diancam hukuman mati.”

Khusus untuk kasus pembunuhan, WNI bisa saja bebas dengan pemberian maaf dari keluarga korban. “Namun pemberian maaf itu, biasanya disertai sejumlah tuntutan uang diyat yang besarannya sangat relatif.”

Besaran diyat yang harus dibayar, menurut anjuran raja dibayar setara dengan harga 100 unta dengan berbagai usia. “Jika dirupiahkan setara dengan Rp1,5 miliar.”

Tapi dalam mayoritas kasus, tuturnya, penentuan besaran ditetapkan sesuai dengan kesepakatan klan dari keluarga. “Disinilah risiko pembengkakan uang diyat seperti yang ada dalam kasus Satinah Jumadi Ahmad.”

Nasib TNI, hukuman mati, warga negara Indonesia, WNI di luar negeri, Arab Saudi, tenaga kerja Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya