SOLOPOS.COM - Ilustrasi gantung diri (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Nasib TKI Indonesia di Singapura terancam hukuman mati karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang.

Solopos.com, SINGAPURA – Nasib empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saat ini KBRI Singapura masih menangani empat kasus dengan ancaman hukuman mati, yaitu tiga kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PLRT dan satu kasus narkoba,” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar RI untuk Singapura Sukmo Yuwono dalam rilis yang diterima di Batam, Senin (19/1/2015), terkait nasib TKI yang terancam hukuman mati.

Seluruh kasus dengan ancaman hukuman mati sudah ditangani KBRI dengan menyewa pengacara setempat. Berdasarkan catatan, sejak tahun 2009 KBRI Singapura berhasil membebaskan 11 WNI yang bernasib akan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, 20 tahun ataupun 10 tahun, bahkan ada yang dihukum lima tahun penjara.

Sementara itu, KBRI Singapura juga mencatat 362 orang WNI tengah menjalani hukuman dari berbagai kasus kriminal di Singapura. “Selama tahun 2014, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan rutin ke penjara sebanyak 16 kali,” kata dia sebagaimana diberitakan Antara, Senin (19/1/2015).

Selain masalah kasus kriminal, KBRI Singapura juga membantu berbagai perlindungan dan pelayanan kepada warga Indonesia yang berada di Singapura.

KBRI Singapura mengklaim pada 2014 telah mencapai performa baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan warga. Sukmo mengatakan selama tahun 2014 KBRI Singapura telah memberikan legalisasi perpanjangan Kontrak Kerja bagi PLRT yang bekerja di Singapura sebanyak 15.300 dengan gaji minimum TKI per September 2014 adalah sebesar 500 dolar Singapura atau setara Rp6,3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya