SOLOPOS.COM - Personel Brimob Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Pemilik pabrik petasan yang meledak di Kosambi, Tangerang, masih diperiksa Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Indra Liyono, pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik petasan yang meledak di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Raya Selembara, Cengklong, Kosambi, Tangerang, masih diperiksa polisi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Idham Azis mengatakan status hukum Indra akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Saya sudah perintahkan Dirkrimum untuk segera memeriksa yang bersangkutan, yang bersangkutan baru datang dari luar negeri semalam,” ungkap Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran operasi pabrik yang dijalankan oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses terebut. Indra tiba di Indonesia tadi malam dan langsung diinterogasi oleh polisi di Polsek Teluk Naga.

Kemudian, pemeriksaan terhadap Indra dilanjutkan siang tadi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan hingga saat ini masih berlangsung. Idham mengatakan, pihaknya akan menentukan status Indra 1X24 jam terhitung sejak tadi siang.

“Kita akan ambil keterangan dan dalam waktu 1×24 nanti kami akan mengambil sikap, nanti setelah 1×24 jam kami akan umumkan secara resmi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pabrik petasan di Kosambi terbakar pada Kamis (26/10/2017) kemarin, setidaknya menewaskan 47 orang dan 46 orang mengalami luka bakar. Sebanyak 47 jenazah itu sudah berhasil dievakuasi ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi identitas masing-masing.

Sementara itu, polisi masih belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut. Sudah ada 7 orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait insiden ledakan tesebut. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menerjunkan tim laboratorium forensik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya