SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Pekanbaru–
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru agaknya tengah meningkatkan pendapatan asli daerah lewat sektor pajak. Sampai-sampai, nasi bungkus di kota itu pun dikenakan pajak 10 persen.

Pajak terhadap nasi bungkus itu tertuang dalam Perda No 6/2006. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh rumah makan dan restoran di Pekabaru. Nilai pajak ini 10 persen dari hasil penjualan. Sehingga setiap konsumen membeli nasi bungkus, maka harganya akan naik 10 persen dari harga normal.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Penerapan pajak nasi bungkus ini menuai protes para kalangan pengusaha rumah makan. Mereka menilai, Perda ini melemahkan daya jual nasi bungkus. Saat ini rata-rata nasi bungkus  yang dijual minimal Rp 10 ribu. Dengan penerapan Perda No 6/2006, mau tidak mau konsumen harus membayar nasi bungkus menjadi Rp11 ribu.

“Sekarang ini saja penjualan kami terus merosot. Kok sekarang ada Perda lagi yang mengatur pajak setiap nasi bungkus. Ini sangat memberatkan kami. Dengan pajak ini mau tidak mau kami harus menaikkan harga nasi bungkus demi membayar pajak ke Pemkot Pekanbaru,” keluh Nurmalah, pemilik rumah makan di Jl Tuanku Tambusai, Senin (11/01).

Pemilik rumah makan mengaku tidak kuasa menolak penerapan Perda yang dianggap pajak berganda itu. Sebab, Pemkot Pekanbaru tidak akan memperpanjang izin usaha mereka jika menolak kebijakan tersebut.

“Kalau kami tidak melaksanakannya, ancaman serius akan kami dapatkan, misalnya surat izin usaha yang saban tahun harus diperpanjang bisa dihentikan. Mau tidak mau kami harus menaikan harga nasi bungkus,” keluh Nur.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya