SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA- Para nasabah eks Bank Century Jogja menyegel Bank Mutiara Jogja (Eks Bank Century) sejak 06.30 WIB, Senin (5/3/2012).

Para nasabah ini menggelar spanduk dan menutup bank tersebut. Aksi ini juga melibatkan organisasi pemuda  Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI/Polri (FKPPI) untuk menyegel kantor itu.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Banyak nasabah yang juga berasal dari FKPPI dan kami tidak mau ada bank bermasalah beroperasi di Jogja,” ujar Komandan Satuan Tugas FKPPI DIY, R. Simon Nugroho.

Simon mengaku pihaknya akan menutup dan berjaga di depan kantor Bank Mutiara hingga bank tersebut tutup.

Aksi yang diikuti sekitar 20 orang ini dilakukan sebagai kelanjutan aksi-aksi sebelumnya yang menuntut uang nasabah dikembalikan sesuai putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun hingga saat ini, tuntutan tersebut belum dipenuhi.

Bank Mutiara Jogja dianggap melanggar hukum karena tidak mau mengembalikan uang nasabah eks Bank Century . Padahal, sudah ada keputusan hukum tetap yang mewajibkan Bank Mutiara mengembalikan uang nasabah tersebut sesuai dengan putusan BPSK No. 15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009 yang menjatuhkan vonis kepada Bank Century Jogja untuk segera mengembalikan dana nasabah.

“Kalau menutup bank dalam arti adminstrasi Bank Indonesia yang berhak, tetapi kami menutup bank supaya tidak beroperasi di Jogja karena bank ini bermasalah dan mengotori daerah kami,” tambah Simon.

Dari pantauan, aktivitas bank itu dari luar terlihat lumpuh. Karena tidak ada nasabah yang datang. Lebih dari 30 aparat polisi juga berjaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara, Pemimpin Cabang Bank Mutiara Jogja, Sugiri mengatakan masih belum dipenuhinya tuntutan nasabah Eks Bank Century bukan karena pihaknya tidak ingin mengembalikan dana investor Antaboga.

“Yang memutuskan itu kantor pusat di Jakarta. Dan soal keputusan apakah diganti atau tidak, saat ini sudah di ranahnya pemerintah/LPS, sesuai keputusan Tim Pengawas DPR Kasus Bail Out Bank Century,” ujarnya.

Sugiri menambahkan satu hal yang perlu diluruskan, Bank Mutiara Jogja itu hanya kantor cabang. Sehingga, semua keputusan terkait investor Antaboga ada di tangan pemerintah pusat, yang notabene urusannya dengan Kantor Pusat Bank Mutiara di Jakarta.

(Intaningrum/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya