SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/beritabulukumba.com)

Ilustrasi (google/beritabulukumba.com)

SOLO--Untuk kesekian kalinya, 27 nasabah Bank Century [sekarang Bank Mutiara] Solo mengirim surat tagihan pengembalian dana nasabah yang raib akibat kasus Century senilai total Rp41 miliar, kepada Bank Century. Surat bernomor 18/FNKBC/SOLO/05-2013 (Surat yang ke 18), dan siap dikirim Senin (3/6/2013), merupakan surat ke-18.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Surat-surat sebelumnya, menurut Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century Solo Sutrisno, belum pernah mendapat tanggapan dari manajemen Bank Mutiara saat ini.

“Dalam surat itu jelas kami meminta kepada Sukoriyanto selaku Dirut Bank Mutiara agar taat, menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap [Inkracht],” kata Sutrisno, kepada Solopos.com, Minggu (2/6/2013).

Pihaknya juga sangat menyayangkan karena sampai saat ini pemerintah tidak mengambil tindakan apapun padahal Mahkamah Agung jelas menghukum Bank Mutiara dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengembalikan dana nasabah. “Pemerintah sangat jelas terkesan melakukan standar ganda dalam penegakan hukum.”

Desakan pengembalian dana nasabah senilai total Rp41 miliar itu, kata Sutrisno, tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI No : 2838 K / PDT / 2011, tanggal 19 April 2012.  Forum nasabah Bank Century Solo dalam surat tersebut juga menyebutkan beberapa data-data penting yang menguatkan dan menjadi dasar bahwa Bank Mutiara wajib mengembalikan dana nasabah tersebut.

Misalnya, hasil rapat Timwas Bank Century DPR RI tanggal 3 Oktober 2012, yang menghasilkan kesimpulan  bahwa Timwas Bank Century DPR RI sangat prihatin terhadap penanganan kasus nasabah Bank Century yang belum ada kemajuan.  Sehingga, Timwas Bank Century DPR RI kembali mendesak Bank Mutiara untuk segera menyelesaikan pembayaran nasabah Bank Century paling lama satu bulan terhitung dari tanggal 3 Oktober 2012, sehingga paling lambat pada tanggal 3 November 2012.

Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menegaskan bahwa saat ini Bank Mutiara sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung itu. Tapi di tengah-tengah justru Bank Mutiara menghadapi gugatan dari Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) yang membuat proses PK itu menjadi lambat.

“Dan semestinya, nasabah Bank Century itu kalau mau nagih jangan ke Bank Century tetapi ke kepolisian sebagai salah satu unsur Tim Pemburu Aset Robert Tantular,” tegas Mahendradatta.

Karena, menurut Mahendradatta, dana kepada investor Antaboga Delta Sekuritas akan dibayar melalui aset-aset Robert Tantular dan apabila kurang akan ditutup oleh APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya