SOLOPOS.COM - Ilustrasi (republika.co.id)

Ilustrasi (republika.co.id)

SEMARANG – Polda Jateng menangkap anggota Polres Salatiga yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomukti, Briptu Roni Purwoko, karena diduga memakai sabu-sabu. ”Penangkapan terhadap Briptu Roni Purwoko dari hasil pengembangan rekaman video yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono kepada wartawan di Semarang, Selasa (15/1/2013).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Sebelumnya beredar video dalam format file 3gp berdurasi tiga menit, dua orang pria sedang berpesta Narkoba jenis sabu-sabu. Salah seorang pria itu diduga anggota polisi, sebab dalam video itu ada baju seragam mirip seragam dinas Polri, di lengannya terdapat emblem logo satuan wilayah Polda Jateng. Lebih lanjut, Djihartono, menyatakan setelah mempelajari gambar video tersebut Direktorat Narkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap anggota.

”Dari hasil pengambilan sampel urine anggota Polri di jajaran Polda Jateng pada apel pagi, diketahui urine Briptu Roni Purwoko positif mengandung narkoba,” ungkapnya. Roni juga sudah mengakui kalau salah satu pria dalam gambar video tersebut memang dirinya. Pesta sabu-sabu itu dilakukan di tempat kost antara Maret-April 2012.

Meski begitu, ujar Kabid Humas, untuk memastikan urine milik Roni benar mengandung narkoba, akan dilakukan pemeriksa di laboratorium forensik (Labfor) Polri cabang Semarang. ”Untuk sementara Roni menjalani pemeriksaan di Polres Salatiga,” tandasnya. Menurut dia, anggota polisi yang bertugas di unit reserse Polsek Sidomukti tersebut diduga sudah lama memakai narkoba.

Menganai apakah juga terlibat dalam perdangan barang haram tersebut, Djihartono belum bisa memastikan. ”Tergantung dari hasil pemeriksaan nanti, tapi untuk sementara dugaananya sebagai pemakai,” ujarnya. Dia menambahkan bila nantinya terbukti positif menggunakan sabu-sabu, Roni selain menjalani persidangan di pengadilan umum, juga sidang kode etik Polri. ”Sanksi pelanggaran kode etik Polri, paling berat diberhentikan sebagai anggota polisi,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya