SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI)

Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI)

SOLO–Widarso, 43, memasang muka sangar di depan para pewarta saat dirinya dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (19/3/2013) siang.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Beberapa tato yang tergambar di sejumlah bagian tubuhnya semakin menegaskan kesan garang. Ia membusungkan dada dan menegakkan kepala di hadapan wartawan sebelum gelar perkara dimulai. Namun, ketika ditanya Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, warga Kandangsapi, Jebres itu langsung menyembunyikan muka.

Masih subur dalam ingatan, lelaki yang juga dikenal mempunyai nama panggilan Kampret itu diberitakan SOLOPOS, Kamis (14/3), sempat berusaha kabur dari tangkapan aparat Satnarkoba Polresta Solo saat hendak digelandang menggunakan mobil ke Polrestas, Rabu (13/3) siang.

Ia melarikan diri saat mobil yang membawanya melintas di Jl dr Wahidin, Laweyan. Sebelumnya ia ditangkap di Nusupan, Semanggi, Pasar Kliwon, karena kedapatan memiliki SS. Namun, pelariannya dapat dihentikan petugas yang telah sigap mengantisipasi. Ia ditangkap sekitar 100 meter dari lokasi awal pelarian.

Nada suara pekerja salah satu toko bangunan di Solo itu tinggi tatkala Espos menanyainya ihwal pelariannya itu. Ia menjawab dengan kalimat seadanya saja saat pertanyaan Espos soal alasannya berusaha lolos dari tangkapan petugas terlontar.

“Saya takut dipenjara,” ujar Widarso kepada Espos.

Setelah itu ia pun mulai mau membuka suara mengenai ketakutannya terhadap penjara itu. Ia mendapat banyak informasi dari teman-temannya yang pernah ditahan tentang pahit dan getirnya hidup di ruang pengap dan sempit bernama penjara. Ia tak bercerita banyak, namun ia hanya dapat menyimpulkan hidup di penjara itu terkekang.

Ketakutan itu lah yang membuatnya memberontak saat digelandang polisi. Ia tak peduli walau borgol telah membelenggu kedua tangannya. Saat melihat ada kesempatan ia memutuskan melarikan diri.

“Saat itu pintu mobil terbuka dengan sendirinya. Saya pun langsung loncat dan lari. Untungnya saya tidak ditembak Pak Polisi,” urai Widarso.

Konsumsi SS

Diakuinya, ia mengonsumsi SS sejak pertengahan 2012 lalu. Kali terakhir, katanya, ia diberi temannya, Ag (Agus*), yang mengaku orang Jakarta beberapa hari sebelum tertangkap. Ia mengonsumsi barang haram itu untuk memperkuat stamina.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol I Wayan Sudhita, melalui Sis Raniwati, menjelaskan polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sisa SS, satu unit ponsel dan Yamaha Force 1 berpelat nomor AD 5240 CS milik tersangka yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan SS dari tangan tersangka.

Sedianya ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya