SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi menunjukkan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu dengan jumlah total sekitar 13 gram yang disita dari tiga orang pengedar di Mapolsek Laweyan, Rabu (31/7/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kapolsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi menunjukkan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu dengan jumlah total sekitar 13 gram yang disita dari tiga orang pengedar di Mapolsek Laweyan, Rabu (31/7/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kapolsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi menunjukkan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu dengan jumlah total sekitar 13 gram yang disita dari tiga orang pengedar di Mapolsek Laweyan, Rabu (31/7/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan membongkar jaringan peredaran sabu-sabu (SS) di wilayah Solo, Sabtu (27/7/2013). Para pelaku yang merupakan pengedar, penghimpun dana dan pengguna SS dibekuk aparat di tempat dan waktu yang berbeda.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (31/7/2013), pada kesempatan itu aparat menyita barang bukti berupa 16 paket SS seberat 13 gram. Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut adalah, MR, 32, seorang karyawan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Solo asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Ia diduga sebagai pengedar SS yang mempunyai daerah pemasaran Solo dan Yogyakarta. Ia merupakan residivis kasus yang sama. WS, 29, warga Toriyo, Bendosari, Sukoharjo. WS diduga sebagai penghimpun dana jaringan tersebut dan yang menghubungkan antara MR dengan bandar. Sedangkan pengguna yang turut diringkus aparat adalah TRC , 32, warga Kandangdoro, Kestalan, Banjarsari, Solo.

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat kepada wartawan mengungkapkan, MR merupakan pengedar SS yang telah menjadi target operasi (TO) penyidik sejak tiga bulan lalu.

Penyelidikan terhadap MR dilakukan karena sebelumnya ada beberapa pengguna SS yang telah tertangkap mengaku mendapatkan SS dari MR.

Diceritakan Ardi, MR ditangkap bersama WS saat pihaknya menggelar operasi penertiban tempat indekos di Kampung/Kelurahan Purwosari RT 004/RW 014, Laweyan, Solo pukul 22.30 WIB. Ketika mengecek kondisi salah satu kamar, petugas mendapati MR dan MS tengah mengonsumsi SS. Melihat itu petugas lantas menggeledah kamar itu dan menemukan tiga paket SS berikut dua alat isap SS (bong).

“Keduanya kami gelandang ke polsek untuk pengusutan lebih lanjut. Saat diperiksa MR mengaku masih menyimpan 13 paket SS yang masih tersimpan di dalam kamar indekos. Tak menunggu lama petugas pun mengambilnya. Selain itu petugas juga mengambil sebuah timbangan digital,” terang Ardi didampingi Kanitreskrim, AKP Agus Pamungkas.

Pengusutan tak berhenti sampai di situ. Dikatakan Ardi, dari pemeriksaan terhadap keduanya keluar nama TRC. Menurut pengakuan MR ia pelanggannya. TRC ditangkap saat berada di trotoar depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo di Sondakan, Laweyan.

Barang bukti berupa satu plastik berukuran kecil berisi ganja, satu bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut dan satu unit Yamaha Mio berpelat nomor AD 2860 TA.

Ardi lebih jauh menjelaskan, penyidik menjerat MR dengan pasal pidana khusus untuk pengedar, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengancam pengedar narkoba dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Solo. Saya harap pasal itu nantinya dapat diterapkan dalam penuntutan agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal,” imbuh Ardi.

Jeratan pidana serupa juga dikenakan terhadap WS, karena ia berperan sebagai penghimpun dana dan pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya