SOLOPOS.COM - ilustrasi (Arif Fajar Setiadi/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Satnarkoba Polresta Solo membekuk tersangka kurir narkoba Agung Wibowo alias Kancil, 30, warga Kampung Sidorejo, Mangkubumen, Banjarsari, Solo.

Tersangka ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Solo ketika tengah menimbang paket sabu di tempat kosnya di Pasar Kliwon, Jumat (19/12/2014) malam. 

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dari tangan tersangka polisi menyita 10 paket sabu seberat 120 gram atau 1,2 ons, 200 butir pil inex, timbangan digital, tiga ponsel, buku tabungan, dan plastik untuk pembungkus sabu.

Dari barang bukti sabu, 46 gram sudah dalam bentuk paketan terbungkus isolasi siap dikirim, 56 gram masih dalam bungkus plastik biasa.

Sedangkan inex terdiri atas 196 butir warna pink dan empat butir warna biru.

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono mengatakan, polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan tersangka di daerah Pasar Kliwon.

“Menunggu saat yang tepat, dan Jumat malam pas tersangka berada di tempat kos langsung kami bekuk. Tersangka kami bekuk saat sedang menimbang sabu dengan timbangan digital,” papar Kristiyono saat gelar perkara di ruang Satnarkoba, Sabtu (20/12/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya