SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melewati kanopi yang dibangun di sisi barat lapangan Kotta Barat Solo, Kamis (20/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solopos.com, SOLO—Kawasan Lapangan Kota Barat, Banjarsari, dijadikan lokasi baru bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk bertransaksi.

Hal itu terbukti dari hasil pengungkapan kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) yang diketahui membuat kesepakatan transaksi SS di tempat tersebut.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (18/3/2014), tersangka yang ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Solo adalah Ismariyana, 36, warga Weru, Sukoharjo.

Dia diringkus petugas di rumah indekosnya di Pasar Kliwon, Senin (3/3) pukul 18.00 WIB. Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kepada wartawan, Selasa, menyampaikan tersangka saat diperiksa mengaku mengambil SS pesanannya di dekat Lapangan Kota Barat.

Lokasi itu dikatakan Kristiyono merupakan tempat yang telah disepakati mereka. Berdasar catatan Solopos.com, selain kawasan Lapangan Kota Barat tersangka kepemilikan narkoba yang pernah ditangkap aparat Satnarkoba menjadikan Balong, Jebres, sebagai lokasi stategis bertransaksi.

“M masih kami kejar,” ulas Kristiyono didampingi Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati.

Sebelumnya, tersangka memesan lima gram SS dari adik temannya berinisial M seharga Rp5.250.000. Polisi menduga SS sebanyak itu tidak digunakan sendiri. Hingga saat ini aparat masih mengembangkan penyidikan.

Kristiyono lebih lanjut menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka kerap bertransaksi barang terlarang di Solo.

Kamar Kos

Setelah mendapat kepastian Ismariyana menyimpan SS, lanjut Kristiyono, petugas langsung menggerebek kamar indekos tempat tersangka berada.

“Saat kami gerebek tersangka waktu itu berusaha menyembunyikan SS. Awalnya dia menggenggam SS itu, lalu nglimpe petugas. Dia menyembunyikan SS yang dipegangnya itu di dekat tempat tidur. Untungnya ada petugas yang memergoki. Ketika digeledah kami menemukan delapan plastik klip berisi SS,” papar Kristiyono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Selain menyita SS, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana untuk memesan SS dari M.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.224.000. Perbuatan tersangka memiliki SS dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya