SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Semarang terus diusut, 14 tersangka pengedar dan pengguna diringkus.

Solopos.com, SEMARANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus 14 tersangka pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol. Djihartono, mengatakan para tersangka narkoba Semarang itu ditangkap dalam operasi pada sejumlah tempat berbeda. ”Dari operasi yang digelar sejak awal Maret 2015 untuk memberantas peradaran narkoba di wilayah Semarang ditangkap 14 orang tersangka,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/4/2015).

Dari para tersangka, polisi menyita menyita sejumlah barang bukti kasus narkoba Semarang itu, antara lain 48 butir pil ektasi, 109,7 gram sabu sabu dalam sejumlah paket, 3,16 kg ganja, dan 162 butir pil riklona clonazepam.

Djihartono menyatakan dari 14 tersangka ada tersangka yang berbeda yakni dengan memalsukan resep untuk menebus pil riklona clonazepam. ”Tersangka berinisial I membuat resep palsu, dengan menulis resep sendiri untuk menebus obat yang kemudian dijual lagi,” ungkapnya.

Tersangka I merupakan penderita penyakit syaraf sejak kecil telah memalsukan resep riklona clonazepam sejak enam bulan lalu. ”Para tersangka dijerat melanggar UU No.22/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara,” tandas Djihartono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP. Eko Hadi Prayitno.

Sementara itu, salah seorang tersangka Cholid Noor, 26, warga Kauman Timur II No. 109 RT 001/ RW 001, Kota Semarang menyatakan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ektasi dengan cara melalui SMS melalui handphone.

Dia mengaku telah menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tiga bulan lalu, karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. ”Transaksinya melalui SMS, barang sabu-sabu atau ekstasi saya antar ke alamat pembeli,” ungkap dia.

Cholid diringkus polisi ketika hendak mengirim paket narkoba di Jl. Pandansari, Kota Semarang pada 8 Maret 2014. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 88 gram dan 48 butir ekstasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya