SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Semarang diedarkan pula aparat Sub Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jateng.

Solopos.com, SEMARANG Terbukti mengedarkan narkoba, anggota Sub Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng Briptu Pol. Agus Winarno diganjar hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Hendra Supriatna, polisi pengedar narkoba Semarang itu sudah diberhentikan sebagai anggota polisi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Agus Winarno sudah diberhentikan dengan tidak hormat ketika kasusnya sedang dalam proses persidangan di pengadilan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2015).

Surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Agus, sambaing dia, tinggal menunggu tanda tangan Kapolda Jateng. Dia menambahkan kasus narkoba yang menjerat anggota Dokkes Polda Jateng itu bukan kali pertama, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus sama.

“Dulu Agus Winarno pernah tersangkut perkara penyalahgunaan narkoba dan diusulkan menjalani rehabilitasi, tapi ternyata belum kapok,” ungkap Hendra.

Putusan hukuman terhadap Agus Winarno dibacakan ketua majelis hakim Boedi Soesanto pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/2/2015). Terdakwa Agus, kata Boedi terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan terdakwa, sambung dia, terbukti melanggar  Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. ”Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda uang senilai Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Boedi membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sofya yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Agus Winarno selama tujuh tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis lima tahun penjara, Agus setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Triyono memutuskan menerima putusan tersebut. Demikian pula dengan JPU, Sofyan Hidayat juga menerima putusan majelis hakim, meski lebih rendah dari tuntutan.

Terungkap dipersidangan, Briptu Pol. Agus Winarno ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada Selasa, 7 Oktober 2014 di daerah Banyumanik, Kota Semarang. Polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 2,3 gram dan korek api gas. Kepada petugas Agus mengaku membeli sabu-sabu dari seorang dari Semarang.

Sebelumnya, Agus pada Mei 2009 ditangkap petugas BNN ketika hendak melakukan transaksi 0,5 gram sabu-sabu di kawasan Pleburan, Semarang. Anggota polisi itu diganjar hukuman tiga bulan dan 10 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya