MEDAN– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara (Sumut) menindak tegas BT, 44, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Safawi di Medan, Jumat (4/5/2012), mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah melindungi petugas rutan yang terlibat narkoba.
“Ini sudah menjadi komitmen pimpinan, sebagaimana disampaikan pada saat apel siaga yang menyatakan perang dengan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan belum lama ini,” katanya.
Dia mengatakan, dalam kasus narkoba yang melibatkan pegawai Rutan Medan itu, saat ini sudah ditangani Polda Sumut.
“Biarkanlah, pihak penyidik Polda Sumut mengusut kasus tersebut. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Safawi.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap BT karena diduga memiliki sekitar 0,1 gram shabu-shabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto, mengatakan bahwa BT ditangkap di rumahnya di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (3/5) sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menahan isteri muda tersangka berinisial BFS (32), yang diduga ikut terlibat dalam praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa bong atau alat penghisap shabu-shabu berbentuk kristal tersebut dalam sendok yang diduga telah digunakan.
Tersangka BT merupakan target operasi petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena diduga sering mengedarkan narkoba di lingkungan Rutan Tanjung Gusta Medan.