SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pemberantasan narkoba terus dilakukan polisi. 

Solopos.com,SEMARANG-Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan 3 kg narkoba jenis sabu-sabu senilai sekitar Rp4 miliar dari seorang kurir yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Direktur Reserse Narkotiba Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Eko Widodo mengatakan anggotanya meringkus kurir sabu-sabu ketika sedang naik bus di Batang.

”Kurir berinisial D ditangkap di Batang ketika sedang melakukan perjalanan naik bus lintas provinsi dari Jakarta menuju Porong, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (9/7/2015).

Dari tangan tersangka D yang diketahui bernama Darsono, 51, warga Porong, Sidoharjo Jawa Timur (Jatim) petugas menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 3 kg yang dimasukan ke dalam tas punggung.

Eko Widodo lebih lanjut menyatakan penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu bermula adanya laporan masyarakat adanya penumpang bus lintas provinsi dari Jakarta tujuan ke Jawa Timur diduga membawa narkoba pada Sabtu (4/7/2015).

Menindaklanjuti laporan itu sejumlah petugas reserse Narkoba Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Batang melakukan penyelidikan terhadap setiap bus yang lewat.

Polisi akhirnya mendapati salah seorang penumpang bus berinisial D yang gerak-gerikannya mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa mendapati barang bukti paket sabu-sabu seberat 3 kg.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, D beserta barang bukti narkoba kemudian diamankan polisi.
”Kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka D untuk pengembangan keterlibatan dalam jaringan narkoba,” tandas Eko.

Sementara itu, Darsono kepada polisi menyatakan disuruh seseorang dari Jakarta untuk membawa paket sabu-sabu tersebut ke Porong, Sidoarjo Jawa Timur.

Dia mengaku mendapatkan imbalan uang senilai Rp2 juta dari orang yang menyuruhnya.
Polda Jateng sebelumnya bersama Polres Temanggung juga manangkap empat pengedar dan pengguna narkoba dengan barang bukti sekitar 1,5 kg sabu sabu.

Mereka adalah Nan alias Petrus, 38warga Ngesrep Ringinanom Parakan Temanggung, San alias Katel, 47 warga Dermonganti Ketitang Jumo, Jok alias Koh Wike, 45 warga Kepatihan Kranggan Ambarawa, dan Nar, 30, warga Pasar Minggu Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya