SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA–Polri memperkirakan 71,5 kg sabu-sabu yang berhasil disita dari penangkapan empat penyelundup narkotika di Jakarta bernilai Rp143 miliar.

“Barang bukti yang tersita dari tersangka apabila dikonversikan bernilai Rp143 miliar,” kata Kapolri Jenderal Sutarman, Jumat (10/10/2014).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Dia melanjutnya, dengan diamankannya barang haram tersebut, maka, dapat menghindari korban narkotika sebanyak 7,15 juta jiwa.

Pasalnya, lanjut Sutarman, narkotika tidak mengenal status sosial untuk menjerat pemakainya. Masyarakat, aparat, bahkan anak-anak pun dapat terseret dampak buruk yang dihasilkan.

Apalagi, sindikat narkotika tak segan mendekati polisi yang menangani kasus narkotika.

“Kami terus melakukan pemantauan kepada personel kami dengan tes urine secara berkala misalnya. Kami juga sudah mengeluarkan 80 personel kami yang terlibat narkoba,” jelas Sutarman.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring empat penyelundup narkotika sindikat internasional dengan barang bukti 71,5 kg sabu di Jakarta, beberapa pekan lalu.

Keempat orang itu ialah Agung Nugroho (Warga Negara Indonesia), Lo Tin Yau (Warga Negara Tiongkok), Chau Fai Chuen (Warga Negara Tiongkok), dan Fan Koon Hung (Warga Negara Hongkong). Dari penangkapan keempatnya, didapatkan barang bukti 71,5 kg shabu dan 9 ponsel.

“Mereka mendapatkan sabu itu dari A dan B di Hongkong yang menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] kami saat ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka melanggar pasal 114 Juncto pasal 132 subsidair pasal 113 lebih subsidair pasal 112 Juncto pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika.

Keempatnya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya