SOLOPOS.COM - Petugas mengamankan sejumlah tersangka pengedar sabu-sabu di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015). Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti seberat 840 Kg sabu-sabu asal Tiongkok yang siap diedarkan di Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Narkoba Indonesia makin mengkhawatirkan. Penangkapan 840 kg sabu-sabu merupakan penangkapan terbesar sepanjang sejarah Badan Narkotika Nasional.

Solopos.com, JAKARTA —   Hasil penggerebekan sabu seberat 840 kilogram di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015) merupakan penyitaan terbesar sepanjang sejarah Badan Narkotika Nasional (BNN).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Ini penangkapan terbesar BNN. Ini bahkan juga penangkapan terbesar se-Asia,” kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Dedi Fauzi, di Jakarta, Selasa (6/1/2015) sebagaimana ditulis Kantor Berita Antara.

Pada Senin (5/1), BNN berhasil menggerebek sembilan orang tersangka saat sedang melaksanakan transaksi narkotika di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat. Salah satunya Wong Ching Ping.

Dalam penggerebekan itu, BNN menyita 42 karung berisi sabu. Masing-masing karung berisi 20 kemasan kopi dengan berat 1 kilogram per kemasan kopi. Dengan demikian, pihaknya menyita 840 kilogram sabu .

Dedi mengatakan sindikat ini sudah bertahun-tahun diburu di tujuh negara yakni Hongkong, Malaysia, Filiphina, Tiongkok, Thailand, Myanmar dan Indonesia.

BNN sendiri sudah tiga tahun terakhir memburu jaringan ini. “Mereka sudah kita incar selama tiga tahun lebih, tapi efektifnya satu tahun terakhir,” katanya.

Ia mengatakan sebelum penangkapan ini, pihaknya telah berkali-kali gagal dalam menangkap sindikat ini. “Kami sekitar tiga hingga empat kali gagal menangkap mereka, karena licinnya mereka,” katanya.

Sabu seberat 840 kilogram tersebut berasal dari Guangzhou, Tiongkok dan akan diedarkan di Indonesia.

Lunak

Sayang, semangat pemberantasan narkotika ini dinilai tidak didukung sepenuhnya oleh pihak-pihak yang mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi mati.

“Masihkah kita permisif terhadap pelaku narkoba orang asing?” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada Detikcom, Rabu (7/1/2015).

Proses pengintaian sindikat Wong Chi Ping sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu. Wong Chi Ping sudah beberapa kali ingin melakukan transaksi, namun selalu gagal. Sabu sebanyak 800 kg itu dikemas di dalam 42 karung plastik putih. Setiap karung diisi dengan kopi kemasan.

Tangkapan ini juga menjadi tangkapan terbesar di ASEAN dan Wong Chi Ping merupakan buronan 7 negara yaitu China, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika, Indonesia, dan Filipina.

Wong Chi Ping menambah daftar warga negara asing yang terlibat kasus narkoba dalam jumlah besar. Sayang, semangat pemberantasan narkotika ini tidak didukung dengan semangat yang sama oleh pihak eksekutor. Meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 64 orang, jaksa masih enggan melaksanakan hukuman mati itu. Padahal Presiden Joko Widodo telah memberikan garansi menolak grasi mereka semua.

“Kita lihat nanti. Makanya justru kalau PK pertama misalnya sudah ditolak, ini kan kemudian dengan putusan MK yang 2013 itu, masih memungkinkan diajukan lagi. Nah ketika nanti mengajukan lagi pengadilan negeri akan memeriksa lagi bener nggak ada novumnya,” kata Jaksa Agung Prasetyo berkelit saat ditanya soal waktu eksekusi mati para terpidana.

Geram dengan sikap plintat-plintut Jaksa Agung, MA lalu mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan PK hanya sekali. Sebab sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung PK diatur tegas jika PK hanya satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya