SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Soetarmono, mengatakan perwira polisi anggota Polda Jateng ditangkap setelah melakukan transaksi.

“Perwira polisi berpangkat Iptu berinisial HPW ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama rekannya GS di  Jl Karangwulan Timur, Semarang, Senin [25/2/2013],” ungkapnya pada gelar perkara di Kantor BNN di Semarang, Rabu (27/2/2013).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Dalam gelar perkara tersebut Iptu HPW tak dihadirkan, karena masih sakit demam.

Penangkapan itu, lanjut Soetarmono bermula adanya informasi dari masyarakat kepada BNN provinsi tentang akan adanya transaksi sabu-sabu di Jl Karangwulan Timur. Sejumlah petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah menungggu sekian lama mendapati ada dua pria mengambil bungkusan lakban cokelat yang ditempel di pohon.

Petugas BNN langsung menangkap dua orang pria itu, di mana salah satunya perwira polisi bertugas Polda Jateng Iptu HPW dan rekannya berinisial GS. Dari pemeriksaan terhadap perwira polisi ternyata merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Polda Jateng.

“Saat akan ditangkap perwira itu sempat membuang barang bukti satu gram sabu-sabu, tapi kemudian bisa ditemukan petugas kami,” katanya.

Petugas BNN yang mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan HPW, menemukan bong dan pipet bekas pakai narkoba.

“Kami juga mengamankan pacar HPW berinisial UI yang berada di kamar kontrakan,” imbuhnya.

Selain menangkap HPW, GS, dan UI, lanjut Soetarmono pihaknya juga menangkap seorang kurir berinisial AS dan S di tempat kosnya di Jalan Peterongan timur.

Dia menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap lima tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.

Petugas BNN segera bergerak melakukan penangkapan terhadap tiga narapidana masing-masing berinisilan SYI, A, dan YPSD.

“Tiga orang narapidana ini mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP Kedungpane,” tandasnya.

Menurut Soetarmono dari tangan tersangka SYI, A, dan YPSD menyita lima pil diduga ekstasi, alat E-banking, kartu ATM, dan beberapa handphone dan buku tabungan.

”Cara bertransaksinya melaku e-banking milik TYSD,” imbuhnya.

Meski telah menangkap delapan orang tersebut, namun BNN Provinsi Jateng belum menetapkan mereka sebagai tersangka.

”Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Semua tergantung bukti yang ada. Kami memiliki waktu 3 x 24 jam dan maksimal 6 x 24 jam untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujar Soetarmono.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Thurman Panjaitan mengungkapkan YPSD merupakan pemain lama. Menurut dia, YPSD memang berhubungan dengan Iptu HPW, namun waktu ditangkap dulu karena bukti tidak cukup, perwira polisi itu lolos.

”BNN semoga bisa membuktikan keterlibatan Iptu HPW,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya