SOLOPOS.COM - PERIKSA JENAZAH -- Kapolres Sragen, AKBP Susetyo Cahyadi (kiri) memeriksa jenazah Sugiyanto, Napi LP Klas II A Sragen yang tewas, Selasa (24/1/2012). Sugiyanto diyakini meninggal akibat sakit jantung. (JIBI/SOLOPOS/ Tri Rahayu)

PERIKSA JENAZAH -- Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi (kiri) memeriksa jenazah Sugiyanto, Napi LP Klas II A Sragen yang tewas, Selasa (24/1/2012). Sugiyanto diyakini meninggal akibat sakit jantung. (JIBI/SOLOPOS/ Tri Rahayu)

SRAGEN – Seorang narapidana (Napi) kasus penganiayaan, Sugiyanto, 63, warga asal Dukuh Cengklik RT 005/RW 002, Desa Jono, Tanon tewas, Selasa (24/1/2012), sekitar pukul 04.00 WIB. Napi yang tinggal di Blok D kamar nomor tujuh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen itu telah menjalani hukuman selama enam bulan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Kesatuan Pengamanan LP (KPLP), Jusuf Gunawan, saat dijumpai wartawan mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika penjaga malam mengontrol setiap blok sekitar pukul 03.00 WIB. Menjelang Subuh, penjaga mendengar ada teriakan dari Blok D kamar nomor tujuh. Teriakan itu berasal dari salah seorang Napi yang melihat ada salah satu Napi sakit. Penjaga langsung masuk untuk mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Sragen.

“Saya mendapat laporan saat dibawa ke RSUD dan diperiksa tim medis RSUD, ternyata Napi itu sudah meninggal dunia. Sebelumnya Napi itu memang beberapa kali masuk rumah sakit ketika penyakitnya kambuh. Indikasi dari dokter memang mengarah pada serangan jantung. Bisa jadi sejak dievakuasi memang sudah meninggal dunia,” ujar Jusuf.

Menurut dia, Napi yang tewas itu merupakan Napi kasus pelanggaran Pasal 351 KUHP dengan putusan hukuman satu tahun enam bulan. Napi itu, lanjut dia, bakal bebas pada 14 Januari 2013. “Bila dihitung, ya korban sudah menjalani hukuman selama enam bulan. Pihak keluarga juga sudah diberitahu soal musibah ini. Saat ini jenazah masih divisum di RSUD Sragen,” ujarnya.

Tim Identifikasi Polres Sragen segera melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima kabar kematian Napi. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, sendiri yang langsung turun tangan ke LP Kelas IIA Sragen untuk melihat langsung lokasi kejadian.

Kapolres juga ke kamar mayat RSUD untuk melihat kondisi jenazah. “Dari olah TKP yang dilakukan anggota menunjukkan kematian Napi ini diduga disebabkan serangan jantung. Kami akan berusaha untuk mengambil visum atas jenazah korban, tetapi menunggu izin dari pihak keluarga,” terang Kapolres saat ditemui wartawan.

Tak lama kemudian, perwakilan keluarga korban hadir didampingi seorang perangkat Desa Jono, Tanon. Dari pihak keluarga meminta agar jenazah Sugiyanto bisa langsung dibawa pulang untuk dimakamkan dan tidak perlu divisum. Pihak keluarga juga membuat surat pernyataan terkait permohonan tersebut yang diberikan kepada Polres Sragen, LP dan RSUD Sragen. Kendati demikian Kapolres tetap meminta dokter untuk melakukan visum terhadap jenazah.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya