SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencucian uang dalam kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Jenderal bintang dua Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi narapidana kasus suap red notice koruptor Djoko Tjandra tak dipecat sebagai polisi.

Napoleon yang menjalani bebas bersyarat bahkan kini sedang memasuki masa persiapan pensiun.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Penasihat hukum Napoleon, Ahmad Yani mengatakan kliennya masih aktif sebagai anggota Polri dan bahkan tengah memasuki masa persiapan pensiun (MPP).

“Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu [masa pensiun], kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (8/8/2023).

Ahmad mengklaim tidak mengetahui sidang etik dan jabatan yang kini diemban oleh Napoleon.

Hanya saja, setelah bebas bebas bersyarat, Napoleon disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait Tjoko Tjandra.

“Dia lepas saja tidak ada masalah pas bebas ya, dia sudah menjalani kan, karena kan dia lagi mempertimbangkan untuk mengajukan PK untuk kasus Djoko Tjandra,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional itu resmi bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.

“[Napoleon] sudah bebas. Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari 17 April 2023,” ujar Rika.

Sebagai informasi, Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.

Keempat tersangka terbagi menjadi dua yaitu pihak penerima suap Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU).

Kemudian, dua tersangka lagi pemberi suap yaitu pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Joko Soegiharto Tjandra (JST).

Diketahui, perwira tinggi berusia 56 tahun ini dinilai terbukti menerima US$ 370.000 dan Sin$200.000 atau sekitar Rp7,3 miliar dari Djoko Tjandra.

Akibatnya, Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Divonis Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya