SOLOPOS.COM - Petugas ORI DIY meninjau Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kamis (4/11/2021). (Antara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) tidak menemukan adanya dugaan kekerasan fisik kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi di Gunung Kidul, Kamis (4/11/2021), mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta bahwa dirinya mendapat kekerasan fisik.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

“Hari ini kami melakukan peninjauan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk melakukan identifikasi dan fasilitasi pihak pelapor dan terlapor untuk kedua kalinya,” kata Budi.

Baca Juga: Napi di Jogja Ngaku Disiksa, Kemenkumham Terjunkan Tim Investigasi 

Ia mengatakan identifikasi dan fasilitasi ini sudah dilakukan dua kali sejak adanya laporan masuk. Hasil sementara identifikasi dan fasilitasi tahap pertama, pihaknya tidak menemukan bukti kekerasan fisik. Saat tinjauan pertama, hal yang dilakukan baru sebatas menggali informasi awal.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa pelapor cenderung lebih merasakan kekerasan secara psikis selama menjalani pembinaan. Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Akan cepat selesai (penanganannya) jika antara pelapor dan lapas dipertemukan,” katanya.

Budi mengatakan pihaknya melakukan mediasi kedua belah pihak agar ada benang merah objektivitas, sekaligus mencarikan jalan tengah dari laporan tersebut, termasuk memberikan masukan kedua belah pihak.

Baca Juga: Kejam! Napi di Jogja Ngaku Disiksa, Dipaksa Onani & Minum Air Kencing 

Ia tetap berharap ada perbaikan pelayanan dari lapas jika memang dinilai belum sesuai.

“Tapi kalau nantinya memang jenis layanan yang dimaksud tidak ada dalam ketentuan, tentu lapas sulit untuk memenuhinya,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan pelapor baru dipindahkan sekitar dua bulan lalu dari lapas di Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, pelapor yang dimaksud masih menjalani masa tahanan di blok maksimum.

Berdasarkan hasil penilaian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), ia mengatakan yang bersangkutan memiliki register F. Pelapor dinilai telah melakukan tindak pelanggaran berat.

“Jadi kami hanya menjalankan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai hasil asesmen Bapas,” kata Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya